bakabar.com, JAKARTA – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dipastikan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, Jumat (8/1).
Pria berusia 82 tahun tersebut telah menjalani vonis penjara 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, mengikuti semua ketentuan dan prosedur. Mulai 8 Januari 2021, beliau dibebaskan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, seperti dilansir Antara, Senin (4/1).
“Sekarang kondisi beliau sehat dan segar. Kami berharap tetap demikian, sampai beliau kembali kepada keluarga,” sambungnya.
Dalam pembebasan Baasyir, Lapas Gunung Sindur berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Densus 88 Polri. Pengawalan ketat tetap dilakukan, mengingat Baasyir sudah ditunggu keluarga dan simpatisan.
“Sekalipun tidak diminta, kami pasti mengamankan kegiatan tersebut,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Pun kami tetap memantau pergerakan Baasyir, seusai dibebaskan. Namun perlakuan tersebut tak hanya kepada Baasyir,” sambungnya.
Baasyir divonis penjara sejak 16 Juni 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia ini terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Sementara keluarga Baasyir juga sudah melakukan persiapan penyambutan di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun demikian, mereka memastikan membatasi orang-orang yang hadir. Pun penjemputan hanya beberapa orang dengan didampingi kuasa hukum.
“Kita juga tidak mau menimbulkan kerumunan masyarakat yang malah memudaratkan orang banyak,” ungkap Abdul Rahim Baasyir, putra Abu Bakar Baasyir.
Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keluarga juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Baasyir yang menurun.
“Bahaya juga kalau beliau bertemu banyak orang, bersalaman dan sebagainya. Andaipun nanti banyak yang bersilaturahmi ke rumah, tentu kami batasi,” tandas Abdul Rahim.