bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal.
Rokok-rokok tersebut hasil penindakan DJBC sepanjang Januari hingga Mei 2018. Pemusnahan dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Kalsel, Jalan Barito Hilir atau komplek pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kamis (13/12) siang.
Kata, Kabid Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Rahmadi Effendi Hutahaean, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp15 miliar. Adapun total kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
"Sebanyak 18 juta lebih rokok ilegal kita musnahkan hari ini. Semua rokok ilegal tersebut hasil penindakan dari 8 kasus sepanjang 2018," kata Rahmadi Efendi.
Rahmadi mengatakan, keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI-Polri, Kejaksaan, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.
Soal pelaku, dia mengatakan sudah mendapat putusan pengadilan dengan vonis pidana 1 hingga 2 tahun. Rinciannya, 6 kasus dari Kejari Banjarmasin, 1 kasus dari Kejari Sampit dan 1 kasus lainnya ditangani Kejari Pulang Pisang.
Kata dia, penindakan secara terus menerus dilakukan guna memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F