bakabar.com, MAKASSAR – Setelah viral di media sosial, penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, berujung kepada sosok perempuan.
Perempuan tersebut bernama Asdianti yang merupakan seorang pengusaha di Selayar, serta memiliki suami berkebangsaan Jerman.
Asdianti disebut-sebut sudah sepakat membeli Pulau Lantigiang senilai Rp 900 juta. Bahkan perempuan ini telah membayar uang muka senilai Rp10 juta.
Kehebohan penjualan Pulau Lantigiang yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate ini, lantas membuat kepolisian ikut turun tangan.
“Orang yang akan membeli Pulau Lantigiang bernama Asdianti. Seorang pengusaha, orang Selayar asli dan bersuami orang asing,” papar Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, seperti dilansir Detikcom, Minggu (31/1).
Lantigiang diketahui dijual seorang warga bernama Syamsu Alam yang merasa pulau itu tak berpenghuni, serta mengklaim dikuasai atau ditinggali sang nenek.
Adapun hak kepemilikan penjual adalah surat keterangan kepemilikan yang ditangani oleh Sekretaris Desa Jinato pada 2019.
Sekretaris Desa tersebut sudah diperiksa polisi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad, bersama lima orang lain.
“Kami juga segera memeriksa Asdianti dan Syamsul Alam selaku pihak yang melakukan jual-beli pulau. Pemeriksaan itu diagendakan pada pekan depan,” timpal Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin.
Melansir Kompas TV, Asdianti adalah direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Taka Bonerate Dive Resort.
Kemudian akun media sosial Asdianti menunjukkan perempuan ini juga agen properti yang sering menjajakan villa di Bali.
Asdianti pernah menawarkan penyewaan sebuah villa di Bali dengan harga Rp 250 juta per tahun. Selanjutnya kompleks villa seluas 4,1 meter persegi seharga 2,75 juta dollar Amerika.
Pulau Lantigiang sendiri memang tidak berpenghuni. Berjarak 15 menit dari Pulau Jinato, daya tarik pulau ini adalah koloni penyu yang sedang bertelur.
Kasus jual-beli pulau seluas sekitar 5,6 hektare ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor.
Mereka menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang, serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.
Sebelumnya pada 2019, juga terdapat indikasi kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang. Namun indikasi itu tidak ditindaklanjuti, karena belum cukup bukti.