bakabar.com, TANJUNG - Hingga batas akhir pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Tabalong, ratusan TPS tidak ada pendaftarnya.
Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang tidak ada pendaftarnya berada di 60 kelurahan dan desa yang tersebar di 11 kecamatan.
Di Kecamatan Tanta terdapat 18 TPS di 8 desa yang tidak ada pendaftarnya, Kecamatan Kelua ada 8 TPS di 5 desa, Kecamatan Upau 4 TPS pada 3 desa.
Kemudian, Kecamatan Haruai 14 TPS di 7 desa, Kecamatan Bintang Ara 2 TPS di 2 desa, Kecamatan Tanjung 8 TPS di 4 desa, Kecamatan Muara Harus 2 TPS di 2 desa.
Selanjutnya Kecamatan Jaro 9 TPS pada 4 desa, Kecamatan Murung Pudak 37 TPS di 6 desa, Kecamatan Muara Uya 19 TPS di 5 desa.
"Yang terbanyak di Kecamatan Banua Lawas, ada 59 TPS yang tidak ada pendaftarnya di 14 desa," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, dikonfirmasi Minggu (7/1) sore.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Tabalong melalui 11 Panwaslu Kecamatan memperpanjang masa pendaftaran PTPS di 180 TPS.
" Perpanjangan masa pendaftaran selama 2 hari, dari 7-8 Januari 2024," ungkap Mahdan.
Mahdan bilang diperpanjangnya pendaftaran Pengawas TPS tersebut karena pada tanggal 2-6 Januari 2024 belum memenuhi kebutuhan dari 906 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
Hingga hari terakhir pendaftaran tanggal 6 Januari 2024 berdasarkan laporan jajarannya jumlah calon Pengawas TPS yang mendaftar mencapai 985 orang terdiri dari 489 laki-laki dan 496 perempuan.
Dengan rincian di setiap kecamatan, Banua Lawas 119 pendaftar, Kelua 89 pendaftar, Tanta 66 pendaftar, Tanjung 131 pendaftar, Haruai 85 pendaftar, Murung Pudak 155 pendaftar.
Kemudian Kecamatan Muara Uya 152 pendaftar, Muara Harus 28 pendaftar, Pugaan 37 pendaftar, Jaro 56 pendaftar, dan Bintang Ara 38 pendaftar.
"Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar totalnya memang melebihi jumlah TPS. Namun terdapat beberapa TPS lebih dari satu pendaftar," katanya.
"Hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap kelurahan desa, terdapat 3 kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS," imbuh Mahdan.
Menurut Mahdan, 11 Panwaslu Kecamatan kini telah memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama pendaftaran sebelumnya.
"Untuk mengetahui formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_ atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong," pungkas Mahdan Basuki.
Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS Bakal Direkrut Bawaslu Tabalong, Catat Tanggal Pendaftarannya