Habar Pemilu 2024

Bawaslu Tabalong Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Curi Start Kampanye

Pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif  oleh KPU Tabalong, Bawaslu setempat mengimbau peserta pemilu 2024 tidak mencuri star

Featured-Image
Kantor Bawaslu Tabalong yang berada di sekitar Komplek Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU Tabalong, Bawaslu setempat mengimbau peserta pemilu 2024 tidak mencuri start untuk berkampanye.

Imbauan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Tabalong dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

"Surat dengan nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 itu sebelumnya telah kami sampaikan kepada para pengurus parpol menjelang penetapan 322 calon tetap anggota DPRD Tabalong," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Sabtu (4/11) sore.

Mahdan mengatakan, dalam surat itu pihaknya menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

"Atau 25 hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota," ucapnya.

"Pun dengan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 Nopember 2023," imbuh Mahdan.

Mahdan bilang peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024 (75 hari). 

"Imbauan kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan KPU," terangnya.

Meski demikian, lanjut Mahdan, peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. 

"APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner