bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu RI membeberkan sederet temuan saat melihat langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Sejumlah temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan pada saat jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/6) sore.
“Ada beberapa catatan sesuai temuan langsung,” ujar Abhan.
Abhan bilang ada empat poin yang menjadi temuan saat penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel.
Pertama terkait Aksesibilitasi TPS. Abhan menilai, masih terdapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas.
“Bawaslu menemukan beberapa TPS yang didirikan dipermukaan yang tidak rata. Seperti di atas tanah berbatu dan permukiman/bidang yang miring. Padahal pada beberapa TPS itu terdapat penyandang disabilitas,” ucapnya.
Kemudian terkait penggunaan hak pilih. Ia mengatakan, terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman penyelenggara pemilu. Terutama KPPS di lapangan mengenai syarat administrasi dalam menggunakan hak pilih.
“Penggunaan E-KTP atau surat keterangan sebagai syarat pemilih. Pengawas pemilihan memberikan saran perbaikan kepada pemilih yang tidak membawa E-KTP untuk kembali ke rumah dan memastikan membawa dokumen tersebut untuk memilih,” ujarnya.
“Pengawas pemilihan juga memberikan saran perbaikan untuk tidak menggunakan hak pilih bagi penduduk yang tidak terdaftar di daftar pemilih,” tambahnya.
Selanjutnya terkait protokol kesehatan (prokes). Abhan menemukan, terdapat beberapa TPS yang tidak menerapkan prokes. Misalnya ada penumpukan pemilih di salah satu TPS.
“Terdapat beberapa TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Ada juga TPS yang fasilitas cuci tangan berada jauh dari pintu masuk,” tukasnya.
Terakhir terkait proses pemungutan suara. Abhan menjelaskan, terdapat pemilih yang memaksa mewakili keluarganya untuk memilih.
“Yang bersangkutan memegang C-6 anggota keluarganya dan meminta menggunakan hak pilihnya dengan disaksikan secara virtualnya oleh keluarganya tersebut. Terhadap hal itu, kami menyarankan agar hak pilih tidak diberikan mengingat azas langsung dalam penyelenggaraan pemilih,” pungkasnya.