Kalsel

Bawaslu Lihat Potensi Sengketa di Pilwali Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa pada Pilwali Banjarmasin berpotensi terjadi. Makanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin sejak…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Zulfikar

bakabar.com, BANJARMASIN - Sengketa pada Pilwali Banjarmasin berpotensi terjadi. Makanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin sejak dini berupaya melakukan langkah antisipasi dan cara penanganan.

Makanya sosialisasi penyelesaian sengketa dari tingkat kecamatan pun digelar, Senin (31/8).

“Memang sementara ini untuk penyelesaian sengketa belum ada, walaupun kerawanannya menurut kami ada. Kerawanannya nanti saat penetapan pasangan calon,” tekan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar saat temui usai rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Hotel G Sign Banjarmasin, Senin (31/8).

Yasar menyebut, apabila ada pasangan calon yang merasa dirugikan, Bawaslu akan menerima segala laporan terkait hal tersebut.

Rapat koordinasi yang diikuti oleh perwakilan partai politik pengusung calon dan Panwaslu Kecamatan itu diharap juga bisa menyelesaikan sengketa secara cepat.

“UU nomor 10, itu Panwascam juga diberi kewenangan melakukan menyelesaikan sengketa secara cepat,” sambungnya.

Selain itu Yasar menyebut, dengan pemahaman penyelesaian sengketa melalui mekanisme Bawaslu, tentu akan mempermudah pula bagai mana cara penyelesaiannya.

Bawaslu juga berupaya mencegah terjadinya sengketa Pilkada. Caranya para peserta tadi juga menerima pemahaman dari penyelenggara pemilihan kepala daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan KPU berkedudukan sebagai termohon terhadap objek sengketa Pilkada. Maka perlu juga pemahaman di mana posisi KPU apabila terjadi sengketa pemilu.

“Terhadap objek yang diajukan sengketanya oleh pemohon, KPU akan menjelaskan terhadap kerja-kerja yang dilalukan, sehingga melahirkan objek yang disengketakan,” kata Edy.

Menurutnya, pemohon atau penggugat sengketa juga perlu tahu kedudukan KPU secara mendalam sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Dalam sengketa, KPU juga akan memberikan argumen detil terkait penyelenggaraan pemilihan.

Edy mengemukakan, ada dua jenis sengketa yang terjadi. Sengketa antar peserta, dan sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu. Hal ini, sebutnya yang akan dihadapi.

img

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah bicara terkait sengketa Pilkada. Foto-Istimewa

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner