bakabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana tampak kehilangan rasa percayanya terhadap Bawaslu Kalsel. Untuk ke sekian kalinya, calon gubernur 02 itu jauh-jauh ke Jakarta hanya untuk menyampaikan laporan.
Pasangan Difriadi Darjat itu memilih mendatangi Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dia temukan jelang pemungutan suara ulang (PSU).
Denny memang beberapa kali menyatakan rasa kecewa terhadap Bawaslu Kalsel. Dia merasa melapor ke pengawas di tingkat daerah hanya perbuatan sia-sia.
Eks wakil menteri hukum dan HAM itu menilai Bawaslu Kalsel sudah tak bekerja secara profesional.
Bola Panas Dugaan Pemalsuan Dokumen Suara Pilgub Kalsel, dan Bagaimana Pengaruhnya ke Putusan MK
Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu Kalsel akan hal itu? Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie buru-buru membantahnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu memastikan pihaknya selalu bekerja secara profesional dan menindaklanjuti semua laporan masuk.
“Setiap laporan dari pihak-pihak yang mempunyai legal standing kami selalu menindaklanjutinya. Kami tanpa pandang bulu,” ujar Aldo panggilan akrab Azhar Ridhanie.
Aldo bilang mereka sudah bekerja sesuai peran, fungsi dan kewenangannya. Melakukan proses pengawasan dengan cara mengamati, mengkaji dan menilai.
Dijelaskannya, memang ada dua metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Pengawasan melekat dan tidak langsung.
“Misal dapat informasi, itu perlu proses pengkajian dan pleno untuk menyatakan bahwa apakah ini bagian dari dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” jelasnya.
Masih Enggan Bertemu Bawaslu, Denny Suguhkan Ratusan Bakul dari Zona PSU
“Kalau ada peristiwa setidaknya ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa itu peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, maka kami akan menjadikan itu informasi awal untuk melakukan proses investigasi,” lanjutnya.
Menanggapi soal laporan Denny ke Bawaslu RI, menurut Aldo itu sah-sah saja. Karena pelapor diberikan kebebasan dalam memilih.
“Tidak apa-apa (melapor ke pusat, red). Bawaslu memang ada tingkatannya, dari level kabupaten sampai pusat. Silakan mau melapor ke mana saja,” bebernya.
Aldo bilang Bawaslu memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang masuk baik disampaikan di daerah maupun ke pusat tergantung keinginan si pelapor.
“Mau ke Jakarta silakan, tak jadi masalah. Mungkin beliau lebih mudah melapor ke Jakarta. Ke provinsi pun akan kami terima,” imbuhnya.
Lantas apakah kinerja Bawaslu Kalsel bakal dikoreksi pusat dengan adanya laporan Denny tersebut? Aldo mengatakan tentu tidak.
Terkecuali aspek laporan itu sama dan itu tentu bakal dikaji oleh masing-masing Bawaslu sesuai tingkatannya.
“Kami akan menghormati dan menghargai. Di mana saja bisa dilaporkan, pusat, provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya.
Sebagai pengingat hal serupa juga pernah dilakukan Denny pada November 2020 lalu. Kala itu, Denny menyampaikan keberatannya ke Bawaslu RI lantaran beberapa kali laporan dugaan pelanggaran pemilunya kandas di Bawaslu Kalsel.
Ujungnya, Bawaslu RI menyatakan menolak keberatan Denny. Kala itu, Bawaslu RI menilai bukti yang diajukan oleh Denny belum memenuhi syarat materiil.
Datangi Bawaslu RI, Denny Indrayana Beberkan Sederet Dugaan Kecurangan di Pemilu Ulang