bakabar.com, RANTAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Tapin bertekad menyapu bersih alat peraga kampanye (APK) yang beredar saat masa tenang kampanye. Masa bebas APK terjadwal pada 14-16 April mendatang.
"Jadi ketika sudah memasuki masa tenang peserta kampanye sudah tidak ada lagi alat peraga kampanyenya, seperti spanduk dan umbul-umbul yang terpasang," kata Ketua Bawaslu Tapin Thessa Adjie Budiono saat Rapat Kordinasi Persiapan Pengawasan Penertiban APK di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Tapin, Selasa (9/4).
Baca Juga: Sukses Jabat Dua Periode DPRD Banjarmasin, Ririe Tak Lupakan Jasa Sahabat
Hadir dalam rakor komisioner Bawaslu Tapin, Ketua KPU Tapin Henny Hendriyanti, tim sukses pasangan calon presiden, perwakilan parpol.
Kemudian, turut hadir pula Bupati Tapin HM Arifin Arfan, Dandim 1010/RTU, Letkol (Inf) Rio Neswan, dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Andi Setiawan.
Fakhrian Noor, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapin mengklaim, pelanggaran APK di Tapin tergolong kecil dibanding daerah lain di Kalsel.
“Bawaslu Kalsel sudah mengapresiasi soal ini,” jelas dia.
Bupati Tapin HM. Arifin Arpan pun menyambut baik pola penertiban APK peserta pemilu sebelum memasuki masa tenang. Selain itu ia sangat berharap adanya kebersamaan menjaga kondisi pemilu di Tapin aman, damai, dan sejuk.
"Karena ini menyangkut ranah politik sudah pasti akan ada masalah di dalamnya. Tapi berkat berkat kebersamaan kita, dalam rakor ini diharapkan dapat mengatasi masalah itu yang kecil dapat teratasi menjadi lebih kecil lagi, dan hilang," katanya.
Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Rio Neswan menambahkan, harapan bupati dapat terwujudnya Pemilu Damai, Aman, dan Sejuk di Tapin jika tim pemenangan pasangan calon dan parpol mengikuti peraturan yang ditetapkan Bawaslu/KPU Tapin dengan penuh tanggung jawab.
“Yang paling kecil mulai dari turunkan APK saat masa tenang,” jelas dia.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Kalsel Bantah Dukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz Fadhillah