Hot Borneo

Bawaslu Banjarmasin Beberkan Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

apahabar.com, BANJARMASIN – Pendaftaran partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sudah diputuskan. Nantinya, Bawaslu bakal…

Featured-Image
Bawaslu Banjarmasin siap menangani tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pendaftaran partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sudah diputuskan.

Nantinya, Bawaslu bakal menangani tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

Topik tersebut dibicarakan di hadapkan puluhan peserta kegiatan rapat koordinasi di hotel berbintang di Banjarmasin, pada Jumat (23/9).

Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, terdapat 3 kewenangan pengawasan pemilu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Pertama, melakukan proses pencegahan dengan identifikasi masalah terhadap potensi pelanggaran.

"Kemudian nanti proses pencegahan dapat dilakukan kepada peserta pemilu, masyarakat dan penyelenggara Pemilu," ucapnya.

Ia menerangkan, kewenangan lainnya tentang proses penanganan pelanggaran yang memiliki 4 langkah tindakan.

Di antaranya klarifikasi, persidangan, penyelesaian sengketa hingga pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

"Misalnya saat pendaftaran parpol, adanya kegandaan anggota partai dan tata cara KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap regulasi atau PKPU yang dibuat," katanya.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini mengingat adanya Peraturan Bawaslu terbaru yang dikeluarkan.

"Yang sementara masih dalam rancangan. Mungkin ada perbedaan tentang pola penanganan pelanggaran di pemilu dan pilkada sebelumnya," tuturnya.

Menurutnya, menyelaraskan pemikiran ini penting dalam menangani upaya pencegahan pelanggaran.

Informasi ini disampaikan ke masyarakat terkait dengan tahapan verifikasi partai politik.

Jadi, terdapat masyarakat yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melaporkan ke Bawaslu dan KPU setempat.

"Potensi pelanggaran sangat besar, terutama di media sosial pemilu, pilkada apalagi nanti pilpres penyebaran hoaks dan SARA," pungkasnya.

Sekedar diketahui, peserta yang diundang di antaranya Sentra Gakkumdu, KPU, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga masyarakat.



Komentar
Banner
Banner