Kalsel

Bawaslu Banjar Bakal Turunkan Baliho Kampanye Tak Sesuai Aturan

apahabar.com, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar akan menurunkan banner/baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon)…

Featured-Image
Baleho tiga pasangan calon Pilkada Kabupaten Banjar 2020 yang dipajang di salah satu titik strategis di Martapura, Sabtu (26/9). Foto-apahabar.com/Hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar akan menurunkan banner/baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banjar 2020 yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.

"Itu kan tidak sesuai dengan PKPU. APK itu difasilitasi KPU nantinya," ujar Komisioner Bawaslu Banjar, Ramliannoor kepada bakabar.com.

Pantauan di lapangan, hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Sabtu (26/9), APK Paslon yang diduga tidak sesuai aturan KPU, masih terpajang di banyak titik di Martapura, Kabupaten Banjar.

Kepada tim Paslon masing-masing, kata Ramli, pihaknya sudah melayangkan imbauan agar melepas sendiri banner/baliho Paslon.

Tidak ada sanksi kepada Paslon jika tidak melepas alat sosialisasi, melainkan hanya diturunkan oleh Bawaslu.

"Sanksi lainnya tidak ada, dan silakan masyarakat yang akan menilai mana yang melanggar dan tidak," ujar Ramli.

Untuk menurunkan alat sosialisasi Paslon, Bawaslu Banjar membentuk tim penertiban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

"Kami menginventarisir alat peraga saat ini, kemudian kami sampaikan kepada tim penertiban. Kalau target kapan selesai ditertibkan, kami belum bisa memastikan," tandas Ramliannoor.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, APK sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik dan foto pengurus partai politik.

Kemudian, APK yang dimaksud berupa baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap Paslon untuk setiap kabupaten/kota.

Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap Paslon untuk setiap kabupaten/kota.

Umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap Paslon setiap desa/kelurahan.

"APK tersebut akan disediakan KPU yang diserahkan pada tanggal 2-3 Oktober mendatang," ujar Abdul Muthalib.

Komisioner KPU yang kerap disapa Aziz ini menambahkan, tiap Paslon dapat menambah sendiri APK maksimal 200 persen dari total yang disediakan KPU.

"Dengan catatan APK tambahan itu sesuai dengan ukuran APK yang disediakan KPU," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner