Tak Berkategori

Bawa Surat Antigen Palsu, Remaja Jatim Diamankan di Polsek Banjarbaru Barat

apahabar.com, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Barat mengamankan seorang pria remaja asal Jawa Timur (Jatim) karena…

Featured-Image
TAM, diduga pemalsu surat antigen. Foto-Humas Polsek Banjarbaru Barat

bakabar.com, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Barat mengamankan seorang pria remaja asal Jawa Timur (Jatim) karena diduga membawa surat antigen palsu.

Pria itu berinisial TAM (17) warga Perum Puri Safira Regency, Kelurahan Meganti, Kecamatan Meganti, Kabupaten Gresik, Jatim.

TAM kedapatan membawa surat antigen palsu di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

Awalnya TAM diamankan oleh pihak KKP Kelas II Banjarmasin, setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2. yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu.

Selanjutnya, pihak KKP Kelas II Banjarmasin menyerahkan TAM ke Kepolosian Sektor Banjarbaru Barat.

Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melaui Kasi Humas, Aiptu Kardi mengatakan, surat antigen palsu milik TAM dikeluarkan dari Klinik Dr L yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuripan, Kecamatan Banjarmasin.

“Sebenarnya surat itu memang asli milik kakak sepupu TMA, namun diedit kembali olehnya melalui Hp dan dicetak kembali,” ujarnya, Senin (21/6).

Seharusnya, ujar Kardi, TAM bisa diancam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan Surat atau dokumen sehingga apabila digunakan dapat merugikan orang lain dengan ancaman 4 tahun.

“Namun karena TAM ini masih di bawah umur, dan pihak keluarga berjanji menjamin, jadi tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner