bakabar.com, PARINGIN – Berawal dari kepemilikan senjata tajam tak berizin, pelanggaran lain yang dilakukan seorang pria berinisial J dikuak tim gabungan Polres Balangan dan Polsek Juai.
Pria berusia 44 tahun itu diamankan di warung miliknya di kawasan Juai, Kamis (7/4).
Ketika didatangi petugas, J sempat terlihat berusaha menyimpan senjata tajam jenis pisau di bawah bantal.
“Ternyata setelah diperiksa lebih jauh, pelaku menyimpan beberapa botol minuman beralkohol dan obat keras di dalam warung,” papar Kapolsek Juai Iptu Faisal Kadapi.
Selain pisau dari tangan pelaku, polisi juga menemukan 48 butir obat Seledryl, 59 butir Neomethor dan 290 butir Samcodin.
Kemudian sebotol minuman merek McDonald, satu jerigen alkohol, sebotol alkohol, sebotol berisi sisa alkohol, 6 botol penuh berisi minuman alkohol berjenis ciu, dan sebotol berisi setengah ciu.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sajam, minuman beralkohol dan obat-obatan,” tandas Faisal Kadapi.