bakabar.com, BANJARBARU – Saat kepolisian Banjarbaru melakukan razia Unit Kecil Lengkap (UKL), Minggu (21/3) malam, seorang pria berinisial S (20) terjaring dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di box kendaraannya.
Giat itu dipimpin Kasat Sabhara, AKP Darisuko. Titik yang dituju, yakni daerah rawan bahaya kejahatan, tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang ada di Banjarbaru.
“Saat menyasar di daerah Liang Anggang, kami sempat menyambangi warung malam di sekitar situ. Ketika digeledah, ternyata ada yang membawa sajam,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kasat Sabhara, AKP Darisuko, Senin (22/3).
Pemilik sajam, S pun diamankan, pihak kepolisian yang sedang bertugas malam itu.
Razia UKL memang sering dilakukan di Banjarbaru, terlebih di akhir pekan.
Atas kepemilikan sajamnya, S diancam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 terpenuhi dan hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara.