Borneo Hits

Bawa Sajam, Pemuda Asal Binuang Diamankan Polisi

Seorang pemuda berinisial MS (23), warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, diamankan jajaran Polsek Binuang usai tertangkap tangan.

Featured-Image
Kedapatan miliki Sajam, MS (23) warga desa Pualam Sari Binuang saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Humas Polres Tapin

RANTAU, bakabar.com – Seorang pemuda berinisial MS (23), warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, damankan polisi seusai tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin, Jumat (9/5) sore.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Yudhis menyampaikan bahwa penangkapan bermula ketika anggota Polsek Binuang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Keitka melintas di depan Sirkuit Balipat, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihampiri dan dilakukan penggeledahan.

"Hasilnya ditemukan sebilah senjata tajam jenis belitung yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku," ungkap Yudhis.

Senjata tajam tersebut memiliki panjang 13 sentimeter, lengkap dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Oleh karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Binuang beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," jelasnya.

Pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke luar rumah tanpa alasan yang jelas dan dokumen resmi. Kepemilikan senjata tajam sembarangan bisa berujung pidana," tegas Yudhis.

Editor


Komentar
Banner
Banner