bakabar.com, BARABAI – Berdalih membawa senjata tajam demi keamanan, seorang pemuda berinisial AY diamankan Polres Hulu Sungai Tengah di malam tahun baru, Jumat (1/1).
Warga Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan itu diamankan di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, tepatnya di depan gerbang Stadion Murakata.
Penangkapan AY dilakukan tim gabungan yang melakukan patroli pengamanan malam pergantian tahun. Petugas menyisir sepanjang Barabai guna memastikan warga tidak berkerumun merayakan pergantian tahun.
Sebelum diamankan petugas, AY sempat berontak guna menghindari pemeriksaan. Namun ia tak berkutik, ketika petugas menemukan sebilah pisau yang terselip badik pendek di dalam kantong celana.
Kendati sudah terbukti, AY sempat berdalih menyimpan senjata tajam untuk menjaga keamanan, “Saya juga menjaga sarang (burung walet),” tukasnya.
Selain senjata tajam, petugas juga menemukan satu botol plastik yang berisi minuman keras oplosan di lokasi kejadian.
“Kami mengamankan 1 orang yang memiliki sebilah senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, juga ditemukan 2 senjata tajam tak bertuan,” papar Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto.
Seandainya tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan sajam, AY bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“AY sudah diamankan guna proses tidak lanjut,” timpal Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini.