Kalsel

Bawa Sabu dari Kaltim, Warga HST Ditangkap di Pos Penyekatan Jaro Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – 2 warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong di…

Featured-Image
Para pelaku beserta barang bukti yang disita saat berada di Polres Tabalong. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – 2 warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong di pos penyekatan mudik di Kecatamatan Jaro, Jumat (14/5) kemarin.

Kedua warga HST tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Kaltim.

Kedua pelaku berinisial NR (36) warga Desa Sungai Jaranih, Kecamatan Labuan Amas Selatan, EKJ (35), warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Barabai, HST.

Sementara 1 pelaku lagi berinisial RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, HST, ditangkap terpisah.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan terpisah.

“NR dan EKJ ditangkap saat melintas di pos penyekatan pemudik di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, sedangkan RS ditangkap di kediamannya di HST,” kata Otto, Sabtu (15/5).

Bersama para pelaku petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu-sabu seberat 45,73 gram.

Satu buah tas punggung warna merah muda, 1 mobil Daihatsu Luxio warna hitam beserta kunci kontak, 1 kotak warna hitam berisi 1 sedotan plastik warna putih, 1 pipet kaca, 1 skop dari sedotan warna putih dan 1 macis.

“Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 3.030.000 serta 3 handphone android berbagai merek,” ungkap Otto.

Otto bilang, penangkapan ketiga pria warga HST itu berawal dari petugas Satresnarkoba Polres mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Muara Komam, Kaltim, menuju Kecamatan Jaro menggunakan mobil luxio hitam.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah perbatasan Kalsel-Kaltim.

Tidak lama kemudian mobil tersebut melintas, petugas langsung membuntutinya.

Setelah berada di pos penyekatan pemudik di Desa Jaro mobil dihentikan petugas.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil sehingga menemukan diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tas punggung warna merah muda, sehingga petugas menankap NR dan EKJ,” jelas Otto.

Kepada petugas kedua pelaku mengakui sabu-sabu akan diserahkan kepada RS di HST.

Bermodal keterangan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke HSTdan berhasil menangkap RS di rumahnya.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita sudah berada di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Otto.



Komentar
Banner
Banner