bakabar.com, BANJARMASIN – Qodir Ramadona (21) Jalan Muhajirin I, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan harta milik temannya sendiri, Zeki Pratama (26).
Akibat penipuan tersebut, korban yang masih tetangga pelaku itu nyaris kehilangan motor kesayangannya honda Beat warna merah dengan nopol DA 6039 ACJ. Kendaraan keluaran tahun 2015 tersebut sempat dijual pelaku ke wilayah Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II No 49 RT 001, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Minggu, 14 Januari 2020 lalu.
Saat berada di rumah korban, pria yang kesehariannya sebagai sopir panggilan itu mulai melancarkan niat jahatnya usai mengetahui korban sedang tidur.
Ia kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut sambil berkata bahwa ia sudah minta ijin sebelumnya pada korban. Ucapan tersebut dikatakan pelaku kepada Renaldi (28), keluarga korban.
Karena tak curiga, Renaldi lantas meminjamkan sepeda motor itu kepada pelaku. Namun setelah menunggu sekitar berjam-jam, pelaku tidak juga datang.
Korban juga berupaya menghubungi pelaku, namun teleponnya tidak aktif. Kemudian korban bersama dengan saksi Renaldi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar.
Tak ingin buruannya kabur, Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono beserta anggota langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus pelaku.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses penyidikan," tandas Iptu Ganef Brigandono kepada bakabar.com, Kamis (06/02).
Baca Juga:Jadi Pemadat, Bos Hotel Batulicin Ditangkap Polisi Narkoba
Baca Juga:Door! Aksi Brutal Pria Bersajam di Kotabaru Berakhir di Tangan Buser
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor