bakabar.com, MARABAHAN – Seorang pemuda berinisial Ap (19) harus mendekam di ruang tahanan Polres Barito Kuala, setelah tertangkap mencuri sebuah sepeda motor di dekat Balai Desa Tabukan Raya.
Ap membawa lari sepeda motor Yamaha Vega KH 2479 BA milik Sukran Makmun (40), warga Jalan Kemuning Raya RT 01 Desa Bandar Karya, Kecamatan Tabukan, Rabu (5/1).
Sepeda motor berwarna biru itu sendiri diparkir korban di dekat Balai Desa Tabukan Raya. Baru diketahui hilang sekitar pukul 03.00, setelah korban diberitahu warga yang lain.
Selanjutnya dalam beberapa hari terakhir, korban berusaha mencari sepeda motor tersebut mulai Marabahan, hingga Palingkau di Kabupaten Kapuas.
Oleh karena usaha pencarian mandiri itu tidak berhasil, akhirnya korban berinisiatif melaporkan kejadian ke Polsek Tabukan dengan kerugian sekitar Rp5 juta.
Ditangkap Relawan
Penangkapan Ap dilakukan oleh sejumlah warga dan relawan di Desa Sungai Lirik, Kecamatan Bakumpai, Senin (10/1) malam.
Awalnya relawan mendapatkan informasi dari WhatsApp Group, tentang motor Yamaha X Ride berplat nomor DA 6342 ACB yang diduga dibawa lari dari Banjarmasin Utara.
Beberapa jam sebelum penangkapan, relawan secara tak sengaja melihat pelaku melintas di Jembatan Rumpiang menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri dimaksud.
Mereka pun berinisiatif membuntuti pelaku yang berboncengan dengan seorang pria. Pengejaran itu berakhir dengan penangkapan di kawasan Desa Sungai Lirik.
Sesuai mengamankan pelaku, relawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bakumpai untuk penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan pendalaman,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Bakumpai Iptu Ferry Kurniawan Goenawi.
Dari hasil pemeriksaan, Ap mengaku hanya meminjam motor Yamaha X Ride tersebut dari seseorang di Banjarmasin Utara, Senin (10/1) siang.
“Namun di sisi lain, Ap mengakui telah mencuri Yamaha Vega milik korban Sukran Makmun di Tabukan,” sahut Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Suparli, Selasa (11/1).
Pelaku yang juga warga Desa Bandar Karya RT 05 itu, dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.