bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial IM (22) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu.
Pemuda tersebut diamankan lantaran laporan telah membawa kabur seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
"Ada seorang pemuda kami amankan atas laporan membawa kabur gadis di bawah umur," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (4/9).
Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian terjadi di Desa Karang Mulya RT 15 RW 02 Kecamatan Kusan Hulu, Sabtu (2/9) sekira pukul 18.40 Wita.
Berawal saat korban bersama dengan IM datang ke rumah orang tuanya (ibu korban) untuk meminta izin menikah.
Namun ibunya tidak mengizinkan dan menyarankan untuk menemui bapak kandung korban. Setelah diberi saran itu mereka tidak pernah minta izin atau menyampaikan kepada orang tuanya dan tidak kembali.
Kemudian keesokan harinya, Minggu (3/9) sekira pukul 06.00 Wita, ayah korban mendapat informasi dari saksi bahwa tadi malam, ada pernikahan di Desa Binawara RT 06 Kecamatan Kusan Hulu.
Setelah diselidiki, ternyata benar yang menikah adalah mereka berdua. Sehingga atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
"Tersangka IM kami amankan di RT 07 Desa Sungai Loban, Minggu (3/9) sekira pukul 23.00 Wita," pungkas Iptu J Sinaga.