Pemkab Barito Kuala

Batola Raih WTP Ketujuh Berturut-turut, Bupati Sebut Kado Indah di Akhir Masa Jabatan

apahabar.com, BANJARBARU – Laporan Keuangan Pemkab Barito Kuala 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

Featured-Image
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, M Ali Asyhar, menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Selasa (17/5). Foto: Prokopimda Batola

bakabar.com, BANJARBARU – Laporan Keuangan Pemkab Barito Kuala 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan.

Itu merupakan WTP ketujuh berturut-turut yang diperoleh Batola. Pencapaian ini semakin manis, mengingat diperoleh menjelang akhir jabatan Bupati Hj Noormiliyani dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor.

Penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah itu diserahkan Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, M Ali Asyhar, Selasa (17/5).

“Alhamdulillah. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak. Ini menjadi kado indah di ujung masa kepemimpinan kami yang berakhir 4 November 2022,” ungkap Noormiliyani.

“Kami berharap predikat opini WTP ini bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” tegas bupati wanita pertama di Kalsel ini.

Dari tujuh WTP beruntun yang diperoleh Batola, dua di antaranya dicapai semasa H Hasanuddin Murad dan H Ma’mun Kaderi menjadi bupati dan wakil bupati. Kemudian lima WTP lagi secara berturut-turut dibukukan di masa kepemimpinan Noormiliyani dan Rahmadian Noor.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Batola, Zulkipli Yadi Noor, memastikan akan terus melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.

“Catatan-catatan itu pasti diberikan. Namun Alhamdulillah laporan 2021 lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Tentu kami ingin terus meningkat agar semakin lebih baik,” sahut Zulkipli.

Sebelumnya Ali Asyhar menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK menyasar kepada kesesuaian pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pembiayaan dan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan ini harus dilakukan agar pengelolaan keuangan negara bebas dari kesalahan. Laporan keuangan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama kepala daerah,” jelas Asyhar.

“Sementara untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tanggung jawab BPK,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner