Pemko Banjarbaru

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Warning Dewas RS Idaman

apahabar.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengingatkan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD…

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin saat melantik dewan pengawas RSUD Idaman Kota Banjarbaru. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengingatkan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Idaman Kota Banjarbaru untuk memaksimalkan kinerja mereka.

“Kepada dewan pengawas RSUD Idaman Banjarbaru periode 2021-2024 yang baru dilantik agar membantu jalannya proses pembangunan Kota Banjarbaru,” ujar Aditya kepada bakabar.com.

Utamanya, kata dia, terkait peningkatan profesionalisme pelayanan kesehatan. Itu menjadi kewajiban setiap rumah sakit untuk memiliki dewan pengawas.

“Yang tugasnya mengawasi dengan baik,” ujarnya.

Aditya menegaskan jabatan dan tugas baru itu merupakan amanah. Pengabdian sekaligus tantangan.

Termasuk menyusun rencana kerja ke depan dalam menentukan arah kebijakan rumah sakit, mengawasi pelaksanaan rencana strategis.

Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran hingga mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan biaya.

Kemudian, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien rumah sakit, serta kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini melihat dari tingkat urgensi yang tinggi akan keberadaan dan keaktifan dewan pengawas rumah sakit dalam menunjang aktivitas rumah sakit, revitalisasi fungsi dewan pengawas rumah sakit sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja manajemen dan pelayanan rumah sakit,” ungkapnya

Untuk itu Aditya berharap dewan pengawas rumah sakit segera melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.

“Sehingga RS Idaman terbantu untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelantikan dewan pengawas RS Idaman dilakukan di Aula Gawi Seberataan Kota Banjarbaru Kamis (8/4).



Komentar
Banner
Banner