Nasional

Baru 2 Warga Ajukan Pencantuman Penghayat Kepercayaan di E-KTP

apahabar.com, YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta hingga saat ini baru menerima…

Featured-Image
Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto – Antara

bakabar.com, YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta hingga saat ini baru menerima dua permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari warga setempat.

"Sampai saat ini baru dua warga yang mengajukan permohonan perubahan e-KTP sehingga mencantumkan penghayat kepercayaan. Kebetulan, keduanya adalah pasangan suami istri," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Bram, Disdukcapil Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau kelompok aliran kepercayaan yang ada di wilayah tersebut terkait akomodasi dari pemerintah untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di e-KTP.

"Pada akhir Mei, kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam pertemuan kelompok penghayat kepercayaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui paguyuban dan melalui RT," kata Bram yang menyebut terdapat 22 kelompok aliran kepercayaan di Kota Yogyakarta.

Warga yang mengajukan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di e-KTP akan otomatis memperoleh kartu keluarga (KK) baru yang juga sudah mencantumkan kolom penghayat kepercayaan.

Meskipun memperoleh akomodasi untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di kolom e-KTP, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti, tetapi hanya akan ditulis "kepercayaan terhadap Tuhan YME".

Bram mengatakan, permohonan perubahan kolom kepercayaan tersebut dapat diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dengan membawa keterangan dari pemimpin kelompok penghayat kepercayaan.

"Jumlah yang mengajukan permohonan memang masih sedikit. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Tetapi, pemerintah sudah memberikan akomodasi dan sosialisasi akan terus dilakukan," katanya.

Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan usai putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.

Baca Juga:Pelayanan E-KTP Terganggu, Ibnu Gelar Sidak

Baca Juga: Tak Masuk DPT, Cukup Pelihatkan e-KTP

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner