Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi ke Kejaksaan

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus ‘jin buang anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi ke…

Featured-Image
Edy Mulyadi. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus ‘jin buang anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses pengecekan berkas oleh jaksa.

“Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa Pers, Rabu (16/2/2022).

Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas dilakukan Senin (14/2).

“Yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ucapnya, kutip Detik.com.

Sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian terkait SARA Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Edy Mulyadi juga tidak mengajukan praperadilan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya dengan harapan dia segera diadili.

“Nggak (mengajukan praperadilan) juga, sementara ini belum ada keputusan untuk itu. Sampai saat ini kami belum ada, ya, pertimbangannya biar segala sesuatunya terungkap saja kalau seandainya langsung pengadilan ya begitu,” kata pengacara Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2).

Djuju meminta proses persidangan kliennya segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.

“Kita berharap coba lo bisa lebih dipercepat saja gitu kan proses persidangan. Kalau memang harus melalui persidangan gitu. Artinya nggak usah lama-lamain gitu, ya tentu ada aturannya penahannya semua sesuai dengan aturan saja tidak harus diulur-ulur lagi gitu lah. Kita ikuti aturan yang ada aja,” kata Djuju.



Komentar
Banner
Banner