bakabar.com, MAGELANG - Dua sindikat pengedar narkoba ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Magelang.
Kedua pengedar berhasil mengungkap sindikat pengedar dengan modus mencampurkan narkoba jenis happy water ke produk keripik pisang.
Penggerebekan pelaku dilakukan di rumah produksi keripik pisang di Kaliangkrik, Magelang pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.00 saat keduanya berada di dalam rumah.
Baca Juga: Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 25 Kg Sabu Disita
Saat penggerebekan, Polisi mengamankan kompor gas, wajan, tabung gas, keripik pisang yang belum dikemas serta sejumlah narkotika dalam kemasan kecil.
Kesaksian Tetangga
"Pelaku yang ditangkap baru 5 hari mengontrak di sini," kata Ketua RT 7/RW 4 Dusun Temanggal 1, Desa Bumirejo Musthofa Tamimi.
Musthofa awalnya tidak menaruh curiga kepada kedua orang baru yang hendak mengontrak tersebut.
"Lapornya di antar pemilik rumah yang dikontrak, katanya mau digunakan untuk buka usaha konter hp," tutur Musthofa, Jumat (3/10).
Saat melapor, pemilik rumah baru memberikan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku yang beralamatkan di Bogeman, Kota Magelang.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Sabu dan Senpi dari Thailand Lewat Aceh
Oleh karena itu, Musthofa belum sempat mencatat nama dua orang baru di kampungnya itu.
Musthofa juga tak pernah melihat aktivitas mencurigakan, bahkan rumah yang dikontrak kedua pelaku kerap tertutup.
"Ya saat penangkapan kaget soalnya awalnya bilang mau dipakai konter hp, kok ternyata untuk meracik narkoba kripik pisang," pungkasnya.