Jaringan Judi Online

Bareskrim Amankan 11 Pengolola Judi Online di Bali

Diremtorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang dalam kasus perjudian. Penagkapan dilakukan di Denpasar, Bali.

Featured-Image
Diremtorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Ringkus 11 Tersangka Pengelola Situs Judi Online. Foto: Andi M/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Diremtorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 Pengelola Situs judi online. Penangkapan dilakukan di Denpasar, Bali.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. 

"Koordinatornya adalah R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS," kata Dani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9).

Baca Juga: ISESS: Judi Online Sulit Diberantas Jika Tak Menyasar Bandar Besar

Para tersangka, kata Dani, merupakan pengelola situs judi online auto88. Penangkapan ini sekaligus menambah rentetan daftar kasus dan tersangka judi online dalam tahun 2023.

"Pengungkapan 77 kasus dan 130 tersangka sampai dengan saat ini," ujarnya.

Dani mengungkapkan dalam penangkapan kali ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 12 unit laptop dan 21 telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 6 Wanita Pengendorse Situs Judi Online

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap perkara ini, penyidik telah menerapkan beberapa pasal dari beberapa Undang-Undang. Baik Undang-Undnag ITE, KUHP, maupun TPPU," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner