News

Bappebti Setop Pelatihan Trading Ilegal Gamara di Bali

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera…

Featured-Image
Ilustrasi Bappepbti. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), pada Sabtu (5/3) di Kuta, Bali. Kegiatandisetop karena menyelenggarakan pelatihan perdagangan berjangka komoditas (PBK) tidakberizin.

PltKepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanamengungkapkan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

Kegiatan itu termasuk promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Penghentian pertemuan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Wisnu mengatakan acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara dinilai ilegal, karena kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Keluarga Gamara dapat diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2011.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” imbuh Aldisonmelalui pernyataan resmi, dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (6/3).

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

“Selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar Aldison.



Komentar
Banner
Banner