bakabar.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas)/ National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng. Aturan itu melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3) mengungkapkan gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujarnya.
Melalui cadangan pangan yang kuat, lanjutnya, Bapanas melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya.
Baca Juga: Pasca-Kebakaran Cipinang, Bapanas Pastikan Stok Beras Tidak Terdampak
Perbadan tersebut mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup Penetapan Jumlah, Penyelenggaraan, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, hingga Pendanaannya.
Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran. Sedangkan untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.
Kemudian, dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, NFA juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasannya.
“Untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” jelas Arief.
Baca Juga: Stok Beras di Pasar Cipinang, Bapanas Pastikan Harga di Bawah HET
Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP, serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.
Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
“Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung, namun bedanya khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bapanas Temukan Bombai Asal China Mengandung Pestisida Berlebih
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, Bapanas akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta Fleksibilitas yang tentunya mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.