Nasional

Banyak Lapas Overkapasitas, ICJR: Terlalu Mengedepankan Pemenjaraan

apahabar.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan penghuni…

Featured-Image
Ilustrasi overkapasitas di penjara. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan penghuni (overkapasitas) karena terjadi overkriminalisasi di Indonesia. Indonesia dinilai terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan.

“Kalau dibilang arus masuk atau titik masuk, maka problem terbesarnya, ICJR list problem terbesarnya adalah overkriminalisasi. Kita terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dilansir dari detik.com, Senin (20/9)

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk ‘Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Indonesia’.

Erasmus menyampaikan berdasarkan hasil riset pihaknya, vonis pemenjaraan dilakukan 52 kali lebih sering dibandingkan pemidanaan.

“Berdasarkan riset kami, pemenjaraan itu digunakan 52 kali lebih sering daripada tindak pidana lain,” ucapnya.

Dia mengatakan berdasarkan data di konsorsium restorative justice antara Bappenas dan ICJR, sepanjang 2018 Mahkamah Agung hanya menjatuhkan 3 persen alternatif pemidanaan, sisanya berarti mayoritas penjatuhannya adalah pemenjaraan.

“Jadi logika kriminalisasi ini juga didorong tidak hanya kebiasaan aparat penegak hukum dan hakim menggunakan pemenjaraan, tapi juga didorong dengan tindak pidana-pidana yang begitu mengedepankan pemenjaraan,” sambungnya.
Faktor UU ITE dan Kasus Narkotika

Erasmus mengatakan penyusunan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008 lalu tidak sejalan dengan upaya menyelesaikan permasalahan overcrowded. Sebab menurutnya, dalam Pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan pasal karet itu kerap dijadikan sebagai alat pemenjaraan terhadap seseorang.

“Misalnya terkait UU ITE. 2008 UU ITE, pada saat UU ITE dibahas, saat itu belum ada pasal-pasal yang menjadi masalah di Indonesia, Pasal 27 ayat 3 penghinaan dan lain-lain. Kita perlu diingatkan baru 2008 penggunaan itu, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun. Pertanyannya? Alasannya ini adalah rekomendasi penegak hukum kemudian diamini DPR, alasannya sederhana supaya bisa melakukan penahanan,” ucapnya.

Selain itu, Erasmus juga menyoroti overcrowded lapas dari kasus narkoba. Menurutnya overcrowded lapas mulai meningkat sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuarakan perang melawan narkoba pada 2014 lalu.

“Pada saat pak Presiden Jokowi 2014 mengatakan mendukung perang terhadap narkotika, angka pemenjaraan kita meningkat tajam dari 2014. Jadi overcrowded itu sudah bertahun-tahun, tapi ekstrem overcrowded yang begitu padat itu meningkat tajam ketika Pak Jokowi mengendorse war on drugs pada tahun 2014,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner