bakabar.com, BANJARBARU – Pernikahan dini di Banjarbaru naik drastis. Sejumlah faktor memengaruhi banyaknya anak di bawah umur minta kawin.
Tahun ini saja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Banjarbaru mencatat sudah puluhan anak dikawinkan oleh orang tua mereka.
Menilik ke belakang, pada 2018 hanya ada 5 orang 4 anak laki-laki dan 1 perempuan yang minta dikawinkan. Lalu pada 2019 ada 10 orang, yakni 7 laki-laki dan 3 perempuan.
“Untuk 2020 tertinggi sebanyak 35 terdiri dari 8 laki – laki dan 27 perempuan,” terang Kepala Dinas Dalduk KB PMP dan PA Banjarbaru, Mahrina Noor,melalui bidang PPPA Rina Khairina kepada bakabar.com, Senin (24/5).
Lantas apa faktor penyebabnya?
Menurut Rina, lebih ke kepercayaan atau kebiasaan lama yang terus berulang. Mereka percaya lebih baik menikah ketimbang pacaran.
“Faktornya, rasanya hampir sama juga dengan daerah lainnya ya,” terangnya.
Sedangkan untuk 2021, pendataan masih dalam proses.
Senada dengan Rina, Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru Murnianti mengatakan faktor penyebab tingginya permintaan dispensasi kawin karena terlalu lama pacaran atau sudah hamil di luar nikah.
“Banyak yang minta dispensasi kawin karena wanitanya hamil duluan, ada yang belum hamil tapi pacaran sekian tahun dan orang tuanya takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Takut melanggar norma agama,” ujar Murnianti kepada bakabar.com.
Alasan lainnya juga karena berlakunya UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Meski begitu, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
“Dispensasi kawin ini melonjak juga karena UU tadi, sekarang usia diperbolehkan kawin baik laki-laki maupun perempuan sama yaitu 19 tahun,” ungkapnya.
Alasan Mengapa Bocah Perempuan di Tabalong Lebih Banyak Minta Kawin
Namun tak melulu Pengadilan Agama memberikan izin atau dispensasi kawin. Semua yang mengajukan permohonan itu dicek kesiapan dan kemampuan finansial.
“Nanti mereka dinasihati oleh majelis hakim di persidangan, diberi pencerahan. Apalagi jika diketahui laki-lakinya belum ada pekerjaan, dan terlalu muda otomatis harus ditunda. Jadi pengadilan enggak serta merta ngasih izin,” ujarnya.
Pengadilan Agama pun mempertimbangkan setiap jawaban yang dilontarkan pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.
“Ada proses penasihatan dan pertimbangan, tapi biasanya orang tua mereka yang menjadi jaminan. Misal orang tuanya mengatakan menjamin nafkah istri dari anaknya,” terangnya.
Oleh karena itu, Murnianti mewanti-wanti kepada para orang tua agar terus mengawal anaknya setelah menikah agar tidak terjadi perceraian.
“Orang tua juga diimbau harus benar-benar mengawal anaknya itu jangan sampai nanti terjadi perceraian akibat pernikahan dini ini. Karena Pengadilan Agama juga berat memberikan izin ini,” ucapnya.
Ke depan, Pengadilan Agama Banjarbaru akan bekerja sama dengan PPPA Banjarbaru untuk proses dispensasi kawin ini.
“Nanti kalau mau minta dispensasi kawin di sini harus mengantongi izin PPPA. Kami sedang membuat MoU, ini masih dalam proses. Kalau PPPA merekomendasikan baru bisa ke PA tapi kami juga tetap melakukan penasihatan,” tukasnya.
Adapun data dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banjarbaru hingga April 2021 ini tercatat ada sebanyak 13 orang anak. Sedangkan untuk 2020 ada sebanyak 38 orang anak.