bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan set top box gratis TV digital untuk warga miskin. Bagaimana distribusi penyaluran bantuan set top box (STB) gratis tersebut?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengestimasi ada 43 juta rumah tangga yang merupakan pengguna TV free to air. Kemudian, ada 37,7 juta set top box/TV digital yang dibutuhkan.
Untuk bantuan keluarga miskin, Kominfo menyebutkan sekitar 7 juta set top box gratis disalurkan. STB tersebut dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.
Set Top Box adalah alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dekoder atau receiver.
Adapun 7 juta set top box gratis TV digital tersebut, 4 juta di antaranya bersumber dari penyelenggara mux dan 3 juta STB bersumber dari pemerintah.
“Kenapa kita harus ASO (Analog Switch Off) karena kita harus menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa dua tahun implementasi sejak diundangkan, di 2 November 2022 kita harus memasuki ASO,” kata Direktur Pengembangan Pita Lebar Kominfo, Marvels Situmorang dalam webinar ‘Sumatera Siap Analog Switch Off’, kutip Detikcom.
Syarat untuk mendapat set top box gratis TV digital sebagai berikut:
WNI dengan KTP Elektronik
Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Data keluarga miskin tersebut Kominfo peroleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data penerima bantuan tersebut sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah.
Ada dua mekanisme pendistribusian set top box gratis bantuan pemerintah, yakni penerima manfaat mengambil di suatu tempat atau pengiriman set top box langsung ke penerima.
Semula rencana migrasi TV analog ke digital akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.
Tahap 1 suntik mati TV analog dimulai 30 April 2022. Kemudian dilanjutkan Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.