bakabar.com, BANJARMASIN – PT Pertamina (Persero) menjamin pengurusan izin operasional pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) bebas biaya.
“Pengangkatan pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun,” ujar Manager Communications, Relations & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan, Susanto Agustus Satria kepada bakabar.com, Selasa (3/3).
Sederhananya, kata dia, pangkalan mesti memiliki plang nama, stok tabung yang cukup, timbangan yang ditera, bak uji kebocoran, hingga alat pemadaman ringan.
Sementara persyaratan umumnya menyesuaikan aturan pemerintah daerah. Seperti, surat penunjukan disertai surat keterangan bukti kepemilikan tabung yang sah dari agen elpiji, fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi KTP, surat izin usaha perdagangan, izin gangguan, rekomendasi mendirikan pangkalan dari lingkungan setempat, hingga surat pertanyaan kesanggupan. Plus memiliki badan hukum.
Lantas, Satria mempertanyakan jika ada pemilik pangkalan elpiji yang merogoh kocek cukup dalam untuk mengurus izin sub-agen.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seorang pemilik pangkalan di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengaku mengeluarkan modal hingga Rp50-100 juta.
Satria membantah tegas pengakuan pemilik pangkalan tersebut.
“Tidak ada itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pangkalan atau sub-agen menjadi ujung tombak Pertamina dalam penyaluran elpiji ke masyarakat, maupun pedagang kecil.
Pangkalan, sambung Satria, wajib mematuhi ketentuan yang ada selama menjalankan operasional.
“Salah satunya menjual elpiji sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan langsung menjual kepada masyarakat atau UMKM yang berhak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara komponen harga tebus pangkalan dan HET ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/Wali kota. HET di Kalsel sudah ditetapkan senilai Rp17.500.
“Pangkalan tidak dibenarkan untuk dapat menjual elpiji 3 kg di atas HET. Karena sebelum beroperasi, pangkalan telah sepakat dengan menandatangani kontrak pangkalan dengan agen,” ucapnya.
Blakblakan Bos Pangkalan Banjar Gelembungkan Harga Elpiji: Utang di Bank Bikin Cenat-Cenut
Rizal, bukan nama sebenarnya, seorang pemilik pangkalan elpiji 3 kg di Martapura, Kabupaten Banjar mengaku sengaja menjual harga gas melon di atas HET.
"Saya dan termasuk mayoritas pangkalan lainnya di sini menjual gas melon seharga Rp20 ribu, lebih mahal 2.500 dari HET Rp17.500," ujarnya, belum lama tadi.
Jika menjual sesuai HET, dirinya akan merugi. Penghasilannya tak cukup menambal modal membuka usaha pangkalan elpiji yang disebutnya mencapai Rp100 juta. Untuk mendapat izin kerja sama saja, dirinya mengaku harus menyetor Rp50 juta di awal.
"Yang 50 juta itu hanya buat bayar izin. Belum lagi modal membeli tabung kosong serta isinya, dan membangun tempat penyimpanan tabung. Total saya bermodal Rp100 juta. Ngutang di bank," serunya.
Selain Rp50 juta, pemilik pangkalan juga harus mengeluarkan modal lebih untuk membeli tabung kosong senilai Rp135 ribu/tabung, ditambah Rp14.750 untuk harga isi gas/tabung.
"Saya beli 100 tabung kosong. Totalnya Rp 13.500.000," jelasnya.
Dirinya mengaku mendapat jatah tiga kali dalam sebulan. Sekali datang 100 tabung elpiji 3 kg.
"Isi per tabung modalnya ya Rp 14.750 tadi," ungkapnya lagi.
Jika dijual sesuai HET Rp17.500 ribu/tabung, maka Rizal hanya untung Rp 2.750 yang jika dikali 100 tabung senilai Rp275 ribu.
Total keuntungan tersebut dikali 3 untuk satu bulan, berarti Rizal untung Rp825.000 per bulan.
"Jumlah itu masih kotor. Karena kita harus memberi sopir Rp100 ribu untuk sekali mengangkut. Dikali tiga dalam sebulan, berarti saya cuma untung Rp 525.000 per bulan," paparnya.
Padahal untuk membayar cicilan pinjaman modal di bank, tiap bulannya ia harus menyetor sekitar Rp4,2 juta untuk cicilan 2 tahun.
"Di sini saya sering sakit kepala. Tiap bulan mencarikan tambahan untuk bayar cicilan modal," keluhnya.
Sebaliknya, jika dijual per tabung Rp20 ribu, maka keuntungan per tabung menjadi Rp5.250. Jika dikali 300 tabung dalam per bulan, Rp1.575.000, dan dipotong upah sopir menjadi Rp 1.275.000 per bulan.
"Dengan keuntungan 1,2 juta sekian itu, saya sudah menghitung-hitung, modal saya akan kembali selama 7 tahun," jelasnya.
"Coba bayangkan jika menjual sesuai HET, belasan tahun baru kembali modal, keuntungan belum ada," timpalnya.
Gelembungkan Harga Gas, Pangkalan LPG Nakal di Banjarmasin Selatan Disikat Polisi
Menurutnya, para penegak hukum mestinya menangkap para pengecer di pinggir jalan yang menjual hingga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi.
"Jangan pangkalan yang ditangkap hanya karena menjual Rp20 ribu. Memang, saya tahu, ada aturannya tidak boleh menjual di atas HET, tapi yang kami rasakan sangat merugikan. Andai di awal tidak ada bayar Rp50 juta ke Pertamina, saya tidak masalah," terangnya.
Ia mengakui pemberitaan banyak di media terkait penggerebekan pangkalan elpiji di Banjarmasin cukup mengganggu pikirannya.
"Kita ini berjualan masih rugi, tapi juga dibayang-bayangi penangkapan," ucapnya.
Disinggung apakah pernah melayani pembeli yang kemudian dia jual eceran? Rizal menegaskan tidak pernah.
Pasalnya, semua yang mendapatkan gas melon di pangkalannya sudah terdaftar dan menggunakan kartu; tiap kepala keluarga satu tabung.
"Saya punya grup WA yang isinya warga punya kartu saya. Biasanya saya sehari sebelum gas datang sudah saya umumkan. Tiap pengambilan harus memperlihatkan kartu, dan kami centang di buku. Jadi tidak ada kesempatan bagi orang yang mau membeli lebih dari satu tabung," ujarnya sambil memperlihatkan isi grup WA.
Ia menuturkan baru-baru ini diancam warga untuk dilaporkan ke polisi karena menjual Rp20 ribu/tabung.
"Langsung saya bilang ke orang itu, silakan cari pangkalan mana yang menjual Rp 17.500? Kalau ada saya kembalikan 2.500 punya kamu. Langsung dia terdiam. Ya memang sekarang faktanya begitu, jarang ada yang mau rugi jual sesuai HET," ujarnya.
Dari catatan media ini, sudah dua pangkalan elpiji di Banjarmasin yang menjadi sasaran penggerebekan polisi.
Kamis 18 Februari 2021, Polresta Banjarmasin menggerebek sebuah pangkalan elpiji di kawasan Banjarmasin Selatan yang terindikasi menggelembungkan harga. Dari sana, 221 tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan.
Enam hari kemudian, giliran sebuah pangkalan di Banjarmasin Barat yang disanggongi polisi. Dari saran Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan 197 tabung elpiji 3 kg. Dari kedua penangkapan tersebut, polisi turun mengamankan para pemilik pangkalan.
Puluhan Pangkalan Elpiji di Kalsel-Teng Diputus Pertamina! Simak Alasannya