bakabar.com, BANJARMASIN – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di kota Banjarmasin kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/11) kemarin.
Diketahui, perpanjangan PPKM di luar daerah Jawa-Bali ini akan diperpanjang selama dua minggu yakni 9 sampai 22 November 2021.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersyukur Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih bertahan di level 2.
Itu karena kasus Covid-19 di Banjarmasin nyaris tidak ada. Di RSUD Sultan Suriansyah, misalnya, kasus Corona sudah nol.
“RSUD Ulin atau Ansari Saleh paling hanya ada 1-2 pasien saja. Jadi boleh dikatakan assesmen kita itu sudah di level 1, tapi pusat juga punya pertimbangan,” ujarnya.
Meski berada di level 2, Ibnu tetap meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan status PPKM tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan sampai nanti merasa sudah di level 2, jadi bebas. Paling tidak gunakan masker,” harapnya.
Adapun untuk kebijakan-kebijakan pada status PPKM level 2 saat ini yakni tetap memberlakukan kebijakan di dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin nomor 440/09-P2P/Diskes tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di kota Banjarmasin.
Ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.
“Untuk tindaklanjut dari Imendagri ya tidak ada perubahan. Pasar, mal, olahraga, restoran, kegiatan dan lainnya diperbolehkan buka. Tapi dengan perbatasan,” pungkasnya.