bakabar.com, JAKARTA - Banjarbaru di Kalimantan Selatan masuk dalam kategori kerawanan tinggi dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil riset dari Bawaslu RI terkait potensi gangguan dan hambatan penyelenggaraan Pemilu 2024 atau disebut dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Diketahui Bawaslu menganalisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama berdasarkan input data dari Bawaslu provinsi.
IKP tak hanya menyasar provinsi, juga merekam kerawanan di setiap kabupaten/kota di Tanah Air.
Hasilnya dari 85 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, 349 kategori kerawanan sedang, dan 80 kategori kerawanan rendah.
Baca Juga: Sosok Haji Pengepul Batu Bara Kalsel Disentil IPW, Berry: Modus 'Spanyol'
"Mengacu pendekatan hasil input Bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, tercatat 10 kota/kabupaten yang masuk kategori kerawanan tinggi," papar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (16/12).
Dari 10 kabupaten/kota paling rawan, termasuk di antaranya Banjarbaru,. Kemudian 5 kawasan lain di Papua, yakni Intan Jaya, Jayawijaya, Yalimo, Mappi dan Jayapura.
4 kabupaten lain yang termasuk di tingkat kerawanan tinggi adalah Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Pandeglang di Banten, serta Kabupaten Bandung di Jawa Barat.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Aniaya Selebgram
Bagja memaparkan, IKP 2024 dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan, yaitu penyelenggaraan pemilu, konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
"Pengukuran dilakukan dengan mengolah data yang bersumber dari pemberitaan media, keterangan aparat keamanan, KPU, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," papar Bagja.
Setelah diukur, ternyata dimensi penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang paling tinggi mempengaruhi kerawanan pemilu secara nasional, per provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Tentunya tinggi kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari sub dimensi yang ada di dalamnya, yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, serta pengawasan pemilu
"Dari kelima sub dimensi ini, sebagian di antaranya tercatat paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran. Salah satunya adalah di sub dimensi ajudikasi dan keberatan serta di sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara," pungkas Bagja.