Pemilu 2024

Banjarbaru Masuk Daftar Kota Paling Rawan di Pemilu 2024!

Banjarbaru Kalimantan Selatan masuk dalam kategori kerawanan tinggi dalam Pemilu 2024.

Featured-Image
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi Publik “Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019”, di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Foto – Antara/Syaiful Hakim

bakabar.com, JAKARTA - Banjarbaru, Kalimantan Selatan masuk dalam kategori kerawanan tinggi Pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan hasil riset dari Bawaslu RI terkait potensi gangguan dan hambatan penyelenggaraan Pemilu 2024 atau disebut dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu menganalisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama berdasarkan input data dari Bawaslu provinsi. 

Sekadar tahu, IKP tak hanya menyasar pada provinsi saja. Namun, IKP Pemilu dan Pemilu Serentak 2024 ini juga merekam kerawanan di setiap kabupaten/kota di Tanah Air.

Hasilnya, 85 Kabupaten atau kota masuk kategori kerawanan tinggi, 349 kategori kerawanan sedang, dan 80 kategori kerawanan rendah.

Baca Juga: Sosok Haji Pengepul Batu Bara Kalsel Disentil IPW, Berry: Modus 'Spanyol'

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membenarkan dari 10 kabupaten atau kota paling rawan salah satunya adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Jika mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input Bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada 10 kota atau kabupaten yang masuk kategori kerawanan tinggi," kata Ketua Bawaslu, Bagja di Jakarta, Jumat (16/12).

Selain Kalsel, lima kota atau kabupaten di antaranya merupakan wilayah Provinsi Papua. Meliputi Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura.

Untuk empat kabupaten lainnya yang termasuk di tingkat kerawanan tinggi yakni Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Kabupaten Pandeglang (Banten), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Aniaya Selebgram

Bagja memaparkan IKP 2024 dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan, yaitu penyelenggaraan pemilu, konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.

"Pengukuran dilakukan dengan mengolah data yang bersumber dari pemberitaan media, keterangan aparat keamanan, KPU, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," terangnya.

Setelah diukur, nyatanya dimensi penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang paling tinggi memengaruhi kerawanan pemilu secara nasional per provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Tentunya tinggi kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari sub-dimensi yang ada di dalamnya, yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, serta pengawasan pemilu. 

"Dari kelima sub-dimensi ini, sebagian di antaranya tercatat paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran. Salah satunya adalah di sub-dimensi ajudikasi dan keberatan serta di sub-dimensi pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner