Kasus Bumiputera

Bangkit Lagi, OJK Izinkan Bumiputera Kembali Jualan Asuransi

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) diketahui akan kembali beroperasi. hal itu menyusul penetapan OJK untuk mengizinkan perusahaan kembali beroperasi

Featured-Image
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA –  Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) diketahui akan kembali beroperasi. hal itu menyusul penetapan OJK untuk mengizinkan perusahaan kembali beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan persetujuan tersebut merupakan bagian dari rencana penyehatan keuangan perusahaan.

AJBB merupakan perusahaan mutual life insurance. Artinya, perusahaan asuransi ini dijalankan secara bersama-sama orang pemegang polis.

"Jadi pemegang saham adalah pemegang polis. Mereka ada Badan Perwakilan Anggota (BPA)," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (19/2).

Ogi menjelaskan untuk AJBB dapat Kembali beroperasi, perusahaan harus mendapatkan penambahan modal baru setelah sebelumnya sempat dimatikan.

Terdapat dua opsi yang disediakan OJK untuk mendapat penambahan modal baru, Pertama yakni mengubah status perusahaan menjadi perseroan terbatas (PT), dengan begitu AJBB dapat mencari investor baru untuk setor modal dan menjadi pemegang saham.

Kedua, perusahaan akan tetap menjadi mutual life insurance dengan catatan, selama beroperasi AJBB menjalankan sesuai prinsipnya. Prinsip yang dimaksud yakni jika ada keuntungan dibagi kepada seluruh pemegang polis, dan sebaliknya jika ada kerugian ditanggung bersama.

Pada Opsi kedua, Ogi menjelaskan bahwa keputusan tersebut lebih bersifat pilihan. Sebab, BPA melalui Rapat Umum Anggota (RUA) telah menyetujui agar kerugian menjadi tanggungan bersama. Maksudnya, nasabah telah setuju untuk memangkas manfaat polisnya.

"Mereka mulai dengan memangkas 12,5% pengurangan manfaatnya. Kami bilang itu nggak cukup. Kita panggil direksi tim Jiwasraya untuk sharing dengan mereka, yang intinya caranya bisa berbeda. Akhirnya mereka paham dan keluarlah opsi penyelamatan," kata Ogi.

Dalam RUA tersebut, pengajuan rata-rata pemangkasan telah disepakati oleh OJK bersama BPA sebesar 47,33 persen. Ogi menekankan angka tersebut merupakan rata-rata. Sementara untuk pemegang polis yang nilainya kecil tidak ada pemangkasan manfaat polis.

"Itu secara legalitas disetujui dalam sidang luar biasa BPA. Nah itu secara hukum sah. Kalau ada 1-2 orang nggak tahu itu hanya isu bagaimana sosialisasinya. Itu yang kami minta sosialisasi dengan baik," jelasnya.

Di samping itu, AJBB juga telah menggandeng konsultan dari World Bank untuk menghitung angka realitas dari kewajiban dan aset yang sebenarnya, baik aset finansial maupun aset tetap. Akhirnya salah satunya ditemukan semacam rekening dormant atau rekening tak bertuan triliunan rupiah.

Aset tersebut pun bisa dipindahkan menjadi modal atau ekuitas. Namun OJK mewanti-wanti agar harus tetap berhati-hati. Akhirnya dari aset itu dicadangkan 40% untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan ada nasabah yang menuntut klaim.

Adapun dengan adanya perhitungan aset baru ini, ekuitas perusahaan bisa naik 5,9%. Dengan begitu, hal tersebut sudah cukup untuk membuat AJBB hidup kembali.

Editor


Komentar
Banner
Banner