Banjarmasin Hits

Bandel Jual Miras, Kafe Avatar di Trikora Banjarbaru Kena Kartu Kuning

Kafe Avatar kembali kedapatan menjual minuman beralkohol dalam inspeksi mendadak Disporabudpar Banjarbaru, Jumat (27/10) malam.

Featured-Image
Petugas Disporabudpar Banjarbaru saat memberikan teguran kepada pengelola kafe Avatar. Foto : apahabar.com/ Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Kendati baru saja terjaring razia, Kafe Avatar di Jalan Trikora Banjarbaru nyatanya tak kapok. Pihak pengelola masih saja membandel dan menjual minuman beralkohol. 

Saat melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (27/10) malam, Satpol PP Banjarbaru kembali mendapati pengelola kafe yang menjual barang haram tersebut. 

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah, menerangkan dalam sidak tersebut, pihaknya mendapati puluhan botol minuman keras di dalam kulkas. 

Minuman beralkohol itu juga tertulis di buku menu. Karena melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan oertama (SP 1) pada Sabtu (28/10). 

"Mereka tetap menjual. Malam ini juga kita buatkan laporan hasil sidak. Dan akan dibuatkan surat teguran pertama. Besok akan kami kirim ke owner yang bersangkutan," jelas Fifi, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Barito Putera vs Persikabo Imbang, Laskar Antasari Lanjutkan Puasa Kemenangan

"Ini jelas - jelas sudah melanggar Perda, itu pun (kemarin) sudah ditindak Satpol PP dan diamankan barbuknya. Lalu (malam ini) kami mengecek ke lapangan terkait izin usahanya. Ternyata mereka belum mempunyai izin terkait (penjualan) miras dan memang Banjarbaru tidak mengeluarkan izin itu," sambungnya.

Fifi menegaskan minuman keras dilarang dijual di Banjarbaru. Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait penjualan minuman beralkohol. 

"Jika melanggar itu akan ditindak Satpol PP. Dan ranah kami, untuk menutup izin usahanya harus ada rekomendasi Disporabudpar karena itu kami harus mengecek izinnya," ucapnya.

Baca Juga: Cekoki Miras-Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Kapuas Ditangkap Polisi

SP 1 nantinya akan berlaku selama enam bulan. Jika dalam tentang waktu tersebut tidak ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka peringatan otomatis hilang atau terhapus.

"Kalau sudah ada SP 1, kami akan terus memonitor," cetus Fifi.

Lain hal jika ditemukan pelanggaran berulang, maka pemerintah akan menerbitkan SP 2 hingga SP 3. Apabila peringatan - peringatan tersebut tak diindahkan, Disporabudpar berhak merekomendasikan untuk pembekuan izin usaha, bahkan menutupnya.

Pantauan bakabar.com, tampak terpajang puluhan minol berbagai merek berbaris rapi dalam kulkas sebelum akhirnya dikeluarkan satu per satu oleh staf kafe Avatar dan disimpan di balik meja kasir.

Petugas Disporabudpar Banjarbaru juga mengamankan masing - masing satu sampel botol per jenis atau mereknya sebagai barang bukti hasil sidak. 

Editor
Komentar
Banner
Banner