Tak Berkategori

Bandara Syamsuddin Noor; Sempat Hancur Terkena Bom

apahabar.com, BANJARMASIN – Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin dalam waktu dekat akan berstandar internasional. Namun, menuju itu…

Featured-Image
Mendaratnya pesawat Douglas di Bandara Oelin (Syamsuddin Noor) disambut antusias warga.Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin dalam waktu dekat akan berstandar internasional.

Namun, menuju itu tentu memerlukan perjuangan dan kerja keras. Bahkan, dalam catatan sejarah, salah satu objek vital nasional ini mengalami pasang surut akibat geopolitik di Kalimantan.

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya Kalimantan (LKS2B), Mansyur mengatakan, pada masa Jepang, beberapa literatur menyebutkan bahwa Bandar Udara Syamsuddin Noor yang dulu dikelola Pemerintah Pendudukan Jepang pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Oelin. Letaknya di sebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang.

Baca Juga: Inilah Pesawat Pertama yang Mendarat di Bandara "Syamsuddin Noor"

img

Foto-Istimewa

Bandara tersebut sempat rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu pada 1944. Akibatnya, pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru di sebelah utara -sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang-.

Pada 1948, pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm.

“Pada saat pengakuan kedaulatan RIS, pengelolaan Lapangan Udara Oelin dilakukan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pekerjaan Umum,” ucap Mansyur kepadabakabar.com, Minggu (12/5).

Selanjutnya oleh pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil.

Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Oelin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.

Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.

Berdasarkan Surat Keputu-san Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhu-bungan dan Menteri Keuangan de-ngan Nomor: KEP/30/IX/ 1975, No.KM/598/5/Phb-75 dan No. KEP.927.A/MK/8/ 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.213/HK207/Pbb-85, tang-gal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsuddin Noor di ubah menjadi Bandar Udara Syamsudin Noor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (Persero) Angkasa Pura I.

Baca Juga: Gerebek Pondok Remang, Satpol PP Temukan Barang Haram

Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737/300dengan kapasitas penuh.

Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan run-way. Sehingga mampu didarati pesawat B-767/300ER.

Namun, kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar B-737 dan fasilitas pendukung lainnya.

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner