bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan segera melunasi tunggakan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan warga Kota Minyak sebesar Rp2 miliar.
Itu tunggakan iuran dari masyarakat tidak mampu yang memang menerima bantuan pembayaran iuran (PBI) BPJS Kesehatan, kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, dikutip dari Antara, Rabu (26/12/2018).
Pemkot membayarkan iuran untuk kepesertaan Kelas III.
Sebelumnya, pada Rabu (26/12), DPRD Balikpapan menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan, termasuk di dalamnya pembayaran tunggakan tersebut.
Abdulloh yang juga politisi Golkar ini menambahkan, awalnya tunggakan berjumlah Rp8 miliar, kemudian tinggal Rp4 miliar, dan sekarang tinggal Rp2 miliar.
Seluruhnya dalam masa 4 tahun dan Pemkot membayarnya dengan cara mencicil.
Baca Juga:Wagub Kaltim Optimis Pemilu 2019 Kondusif
Memang harus dicicil karena kalau bayar tunai nggak boleh, jelas Abdulloh sambil menambahkan bahwa keuangan Balikpapan saat itu tengah defisit.
Utang kepada BPJS Kesehatan ini juga menjadi satu catatan Gubernur Kaltim atas APBD 2019.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Balikpapan pernah merilis jumlah tunggakan iuran di wilayah kerjanya, yang meliputi Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Berau yang mencapai Rp41 miliar.
November lalu Pemerintah PPU juga telah menganggarkan Rp30 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 140 ribu warga wilayah yang pernah jadi bagian Balikpapan dengan nama Kecamatan Balikpapan Seberang tersebut.
Ke-140 ribu warga tersebut adalah warga yang bukan aparat sipil negara (ASN) ataupun TNI/Polri, dan bukan yang menerima bantuan pembayaran iuran dari APBN.
Jadi warga mampu atau tidak mampu, selama belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan dijadikan peserta dengan iuran dibayarkan Pemkab, kata Asisten III Sekretaris Kabupaten PPU Alimuddin pada kesempatan terpisah.
Menurut Alimuddin, memang seharusnya Pemkab dengan dana APBD hanya menanggung iuran orang yang tidak mampu saja. Karena itu diharapkan mereka yang mampu menjadi peserta mandiri.
Baca Juga:Aparatur Sipil Negara Jangan Tambah Libur!
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor