Hot Borneo

Baku Hantam Pembongkaran Bando di Banjarmasin, Pegawai Dishub Jadi Tersangka!

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembongkaran bando atau baliho menggantung di kawasan Achmad Yani Banjarmasin,…

Featured-Image
Kerabat pemilik bando bernama Ferdi Wibowo mengalami lebam di bagian wajah sebelah kanan dalam aksi keributan pembongkaran reklame di Jalan A Yani, Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Dari hasil penelusuran, pemantiknya adalah ketika Ferdi secara mendadak melepas selang angin las yang disiapkan untuk memotong besi reklame.

Di tengah perdebatan dengan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian, Ferdi secara tiba-tiba melakukannya. Sontak puluhan petugas yang sudah mengerumuninya bereaksi.

Ferdi ditarik menjauh dari lokasi yang saat itu persis di bawah papan reklame, hingga terjatuh bersama petugas yang menyeretnya. Dari situ lebam di pipi sebelah kanan Ferdi muncul.

“Intinya saya dipukulin,” kata Ferdi kepada awak media.

Malam itu, cekcok antara petugas dengan pemilik reklame memang tak terhindarkan. Para pemilik bando tak terima lantaran merasa pembongkaran dilakukan secara sepihak.

Sementara Pemkot Banjarmasin bersikukuh melakukan eksekusi. Alasannya bando sudah tak berizin sejak 2018 karena dianggap melanggar aturan.

Sejak saat itu Pemkot tak memperpanjang lagi izin reklame jenis bando tersebut. Dan pajaknya tak ditarik lagi.

Selain itu, Pemkot mengklaim gugatan di PTUN Banjarmasin yang dilayangkan pemilik reklame dimenangkan pihaknya.

Polemik pembongkaran papan reklame yang melintang di atas Jalan A Yani ini bukanlah cerita baru. Sudah terjadi 2020 sejak lalu.

Ichwan Noor Chalik, Kasatpol PP Banjarmasin kala itu memerintahkan anak buahnya membongkar bando dalam satu malam. Tidak selesai, masih banyak yang tersisa.

Pemilik reklame menganggap tindakan yang dilakukan Ichwan adalah pengrusakan. Ichwan dilaporkan ke Polda Kalsel. Namun belakangan pemeriksaan dihentikan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pundjadi sebelum pembongkaran memastikan proses tersebut sudah sesuai prosedur.

Dasar eksekusi adalah Peraturan Menteri PU Nomor 20 tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahu 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021.

“Prosesnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3 bahkan diberikan kelulusan beberapa hari kemudian. Namun mereka tak mau membongkar sendiri,” ujar Doyo.

Namun bagi salah satu pemilik reklame, Eva, pembongkaran itu semestinya tak dilakukan. Ia menilai reklame tersebut masih bersengketa. Dan masih dibahas di DPRD Kota Banjarmasin.

“Kita nerima SP tapi kita balas. Ini statusnya tidak jelas. Karena masih dirapatkan di DPRD kota. Terakhir seperti itu. Tiba-tiba hari ini dibongkar aja,” imbuhnya.

Lantas bagaimana nasib Ferdi? Winardi ayah dari Ferdi yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel memastikan kasus dugaan tindakan represif terhadap putranya bakal dibawa ke ranah hukum.

Tadi malam Ferdi telah melaporkan dugaan tindak represif oleh oknum petugas tersebut ke Polresta Banjarmasin. “Tadi malam saya suruh visum di Rumah Sakit Ulin dan lapor ke Polresta,” ungkap Win.

Selain itu, Win juga menepis jika Ferdi sengaja melepaskan selang gas las saat kejadian sehingga membuat petugas mengambil tindakan.

“Nggak ada melepas selang. Cuma pegang stang las. Ia cuma minta jangan di bongkar dulu,” kata Win.

Ferdi kata Win, orang yang pendiam dan tak pernah bikin keributan. Ia sengaja datang ke lokasi untuk menanyakan surat perintah pembongkaran reklame tersebut. Namun, Ferdi malah jadi bulan-bulanan petugas.

“Cuma bilang jangan dikerjakan dulu. Cuma mau nanya surat perintah dari siapa? Didorong oleh mereka, dipukul ditendang. Menurut saya itu sudah arogan. Lain cerita ia ngamuk-ngamuk. Ini kan cuma sekedar nanya,” pungkas Win.

Duduk Perkara Baku Hantam Pembongkaran Bando Jilid II di Banjarmasin



Komentar
Banner
Banner