bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembongkaran bando atau baliho menggantung di kawasan Achmad Yani Banjarmasin, akhir Oktober 2021 silam?
Buntut kasus pemukulan, polisi menetapkan seorang pegawai Dishub Banjarmasin sebagai tersangka.
“Sudah naik tersangka. Insya Allah kalau tidak ada hambatan, dalam minggu ini kita masuk tahap II,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Senin (28/3).
Tersangka sendiri berstatus pegawai honorer Dinas Perhubungan Banjarmasin. Inisialnya GMB.
“Alat bukti yang ditemukan penyidik mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo ternyata sudah mengetahui informasi tersebut. Dia lantas ikut menyayangkan.
“Sangat disesali, kenapa bekerja melewati batas tugas,” katanya.
Meski begitu, Slamet tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap yang bersangkutan.
“Kan sudah ada sanksi pidana. Dari kita paling hanya melakukan pembinaan saja,” katanya.
Sebelumnya, pembongkaran reklame jilid II bando di Jalan A Yani diwarnai keributan, Jumat (29/10).
Di kawasan pertigaan Kuripan, wajah salah seorang kerabat pemilik reklame, Ferdi Wibowo lebam akibat baku hantam.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: