bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi memusnahkan 85,4 kilogram sabu, 29.996 butir ekstasi dan 27,8 gram ganja di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2) pagi.
“Barang ini periode pengungkapan dari Desember hingga Februari oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, juga Polsek jajaran,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat.
Dari hasil tangkapan itu, Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran turut mengamankan sebanyak 12 pelaku.
Sabu yang dimusnahkan termasuk barang bukti hasil tangkapan besar Polresta Banjarmasin dari pelaku Hermansyah alias Emon (26) pada pertengahan Desember silam.
Waktu itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Emon dengan sabu-sabu seberat 84 Kg dan 30.000 ekstasi.
Sejumlah narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar di alat insinerator milik rumah sakit.
“Agar terbakar habis dan tak bersisa,” kata kapolresta.
Atas pemusnahan itu, kapolresta mengklaim, jika pihaknya berhasil menyelamatkan 1.310.963 jiwa dari bahaya narkoba.
Kepada para bandar narkoba, Kapolresta mengimbau agar cepat-cepat bertaubat.
“Kita akan bertindak tegas. Kalau tidak bertaubat, bisa saja kita tembak. Daripada stres menjalani hukuman lebih baik ditembak,” tegasnya.
Kapolresta juga meminta kepada warga Banjarmasin, terkhusus kawula muda agar terus menjaga diri dari narkoba.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan para pelaku akan dituntut sesuai fakta persidangan serta jumlah barang bukti.
“Kalo barang bukti mencapai 10 kilogram itu kita tuntut pasti di atas 15 tahun,” katanya.
“Untuk yang 84 kilo, kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Kalau dia memang mengetahui barang yang dibawanya artinya dia turut menyebarkan. Bisa kita tuntut seumur hidup,” tandasnya.