Pasalnya, jauh sebelum itu kata Yasar pihak KPU dan Pemkot Banjarmasin juga sudah menyepakati aturan pelarangan stiker paslon di angkutan umum.
Namun begitu realisasinya masih di angan-angan. Seperti yang tergambar dari pantauan bakabar.com di Terminal Pasar Antasari, sekitar pukul 13.30. Sejumlah angkutan umum di sana masih bebas memajang poster salah satu pasangan calon di Pilwali Banjarmasin 2020 pada bagian belakang armadanya.
"Kita sepakati oneway atau branding hanya boleh di kendaraan pengurus partai politik (parpol) pengusung," ujar Yasar.
Lebih jauh, pihaknya belum berpikir akan melakukan penindakan di lapangan atau razia.
Dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi Kalimantan Selatan menjadi langkah pertama yang bakal diambil.
“Menyamakan persepsi terkait larangan pemasangan branding,” jelasnya.
Pasalnya, dirinya menyadari mobilitas angkutan umum di bawah naungan Organda tak hanya mencakup wilayah Banjarmasin saja.
"Ketika salah satu Bawaslu menyepakati untuk tidak memperbolehkan, harapan kita sama," tegas Yasar.
Nantinya, Yasar pun berharap paslon dan tim pemenangan bisa menaati ketentuan larangan pemasangan materi kampanye di angkutan umum.
Dalam waktu dekat, kesepakatan antara penyelenggara Pemilu dengan Pemkot Banjarmasin juga akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Bisa saja mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.
Nantinya, kata Yasar, satu parpol hanya memiliki satu mobil yang dilapisi oneway atau stiker paslon. Termasuk mobil pribadi milik calon wali kota dan wakil wali kota.
"Intinya tak boleh masyarakat umum, termasuk angkutan umum," imbuhnya.