bakabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah disepakati untuk dilarang, branding pasangan calon atau paslon kepala daerah di angkutan umum masih bertebaran di Banjarmasin.
Lantas, bagaimana respons lembaga pengawas Pemilu?
Dikonfirmasi media ini, pihak Bawaslu rupanya sudah bertindak, meski baru sebatas imbauan ke para pengemudi angkutan umum lewat organisasi angkutan darat (Organda).
"Kita sudah minta stiker yang masih ada di angkutan umum untuk dilepas," ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Minggu (4/10).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: