Nasional

Bahas RUU KUP, Ketum BPP HIPMI : 80 Persen Pengusaha Muda Terdampak Pandemi Covid-19

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurrus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani…

Featured-Image
Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming saat menyampaikan pendapat di hadapan anggota Komisi XI DPR RI mengenai Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Rabu (25/8/2021/ di Jakarta. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurrus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming mengungkapkan bahwa, sekitar 80 persen para pengusaha muda di Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, HIPMI berharap Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima BPP HIPMI, lanjut Mardani H Maming, sebanyak 58 persen pengusaha muda melaporkan penurunan pendapatan hingga 81 persen. Bahkan, 91 persen pengusaha muda di Indonesia belum menyadari adanya bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya.

Hal tersebut dikemukakan Ketum BPP HIPMI, Mardani H Maming dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/8/2021) yang membahas mengenai Rancangan Undang-undangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketum BPP HIPMI menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi XI DPR RI, diantaranya bahwa AMT (Alternative Minimum Tax) dapat berefek negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang.

Terkait pajak karbon, HIPMI berpendapat, pajak ini akan mendorong inovasi-inovasi dan perubahan manajemen perusahaan yang baik untuk mengurangi pembayaran pajak dari penggunaan bahan bakar fosil. "Pemerintah harus dapat memastikan infrastruktur energi bersih tersedia agar tidak memberatkan pengeluaran pengusaha muda," kata Mardani H Maming.

HIPMI juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pajak yang harus mengedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Pengusaha muda membutuhkan pengalaman untuk memenuhi kewajiban pajaknya, untuk itu diperlukan pendampingan yang bersifat membangun.

"Kami berharap, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia. Kita semua tahu, pandemi Covid menjadi pukulan bagi pengusaha. Sebanyak 80 persen pengusaha muda merasakan dampak negative," ungkap Mardani H Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu 2 periode tersebut.

"Sebagai pengusaha muda, kami siap memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa, termasuk melalui pembayaran pajak. Ini sesuai dengan motto HIPMI: Pengusaha pejuang, pejuang pengusaha," tandas Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.

Namun, Mardani H Maming mengingatkan agar pemerintah harus sesuai dengan komitmennya untuk mendorong pengusaha muda menciptakan lapangan kerja, dan bekerja sama untuk mensosialisasikan kebijakan terkait. "Kita sama-sama berharap agar pajak bisa mendorong pengusaha untuk naik kelas, dan bukan malah turun kelas," ujar Mardani H Maming.

Menurut Ketum BPP HIPMI tersebut, jika pengusaha kuat, maka negara pasti kuat. "Hampir semua negara bangsa percaya dengan kalimat ini. Kita bisa melihat, negara yang dunia usahanya tumbuh, pasti akan maju,” katanya.

Sayangnya, ungkap Mardani H Maming, Indonesia masih bergerak ke arah sana. Rasio pengusaha di Indonesia baru berkisar 3,47%. Masih kalah dibandingkan Malaysia sebesar 4,74% dan juga kalah dari Thailand yang di kisaran 4,26%. Bahkan, Singapura sudah mendorong 8,76% penduduknya menjadi pengusaha.



Komentar
Banner
Banner