BPJS Kesehatan Barabai

Bahas Keterbukaan Informasi, BPJS Kesehatan Buka FGD Bersama Komisi Informasi Kalsel

apahabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin dan Barabai, tengah membahas soal keterbukaan Informasi dan pemanfaatan…

Featured-Image
Kesehatan Cabang Banjarmasin dan Barabai bersama Komisi Informasi Kalsel membahas soal keterbukaan Informasi dan pemanfaatan Informasi, Kamis (26/11).Foto-Feri for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin dan Barabai, tengah membahas soal keterbukaan Informasi dan pemanfaatan Informasi.

Pokok bahasan itu dibahas bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD), Kamis (26/11).

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Banjarmasin, Jahidah mengungkapkan, kegiatan itu merupakan upaya menambah wawasan bersama.

"Konsepnya adalah diskusi. Kita langsung belajar kepada pihak yang berkompeten. Dalam hal ini, kita menghadirkan langsung Komisi Informasi Kalsel," ujar Jahidah saat membuka forum itu.

Dalam pengelolaan informasi, kata Jahidah, BPJS Kesehatan memiliki petugas informasi. Untuk posedur permintaan data dan informasi serta regulasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Outputnya, kita harapkanseluruh pegawai BPJS Kesehatan memahami prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Tidak dapat dipungkiri, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan Good Governance," tegas Jahidah.

Komisioner Komisi Informasi Kalsel, Tamliha Harun dalam pemaparannya menjelaskan mengenai mekanise keterbukaan informasi. Hal itu diatur sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Memperoleh Informasi Publik adalah Hak Setiap Warga Negara Indonesia.

"Berangkat dari pengertian tersebut serta ditegaskan dalam undang-undang itu, membuka akses informasi publik adalah kewajiban badan publik," tutur Tamliha.

Dalam memberikan informasi, kata Tamliha, badan public harus memperhatikan kategori informasi. Mana yang dikategorikan sebagai informasi terbuka yang memang dapat dibagikan secara umum kepada pemohon, serta mana saja informasi yang merupakan kategori informasi yang dikecualikan.

Kategori informasi yang dikecualikan, Tamliha menjelaskannya sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Dalam pasal itu, informasi yang dikecualikan meliputi, informasi yang jika diinformasiksan dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu juga yang berkaitan dengan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

"Selain memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, terutama memberikan respon permohonan informasi, badan publik harus memperhatikan jangka waktu pemberian jawaban atau tindak lanjut, yaitu 10 hari atau maksimal 17 hari sejak permohonan itu diterima" tutup Tamliha.

FDG ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Kalsel, Yuniarti dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Rahmiati.

img



Komentar
Banner
Banner