bakabar.com, BANJARMASIN - Fenomena mabuk kecubung di daerah ini, termasuk Kota Banjarmasin jadi pusat perhatian banyak pihak.
Apakah mereka yang mabuk kecubung dapat fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ansyari Saleh, Ida Sa’diyatul Hayati memastikan, pasien yang mabuk kecubung terindikasi intoksikasi dan pelayanannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.
“Kalau intoksikasi tidak di-cover oleh BPJS, itu ada program khusus dari Kemenkes untuk rehabilitasi itu adanya di Rumah Sakit (RS) Sambang Lihum,” ujarnya.
Sebelumnya, RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin memang menampung 12 pasien yang mabuk kecubung.
Namun, kata dia, karena Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS ini cuma memfasilitasi pasien yang mengalami penyakit fisik perlu penanganan segera dan ketenangan.
Alhasil, pasien mabuk kecubung tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
“Karena pasien intoksikasi ini gelisah dan halusinasi, segera kami sarankan ke Sambang Lihum. Karena mereka punya IGD yang memang pasien punya gangguan mental dan jiwa,” ucapnya.
Menurutnya pasien mabuk kecubung terindikasi intoksikasi ini gejalanya memang miring dengan orang dalam gangguan jiwa. Diantaranya kekuatan fisik yang berlebih dan disertai gangguan keseimbangan.
“Tapi ada juga gejala kalau dikonsumsi dalam waktu lama, maka akan menimbulkan gangguan fisik lain dan bisa stroke dan menurunkan fungsi dari otak sendiri,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan pasien mabuk kecubung yang datang ke IGD RSUD Ansyari Saleh tidak bisa diajak komunikasi. Pihak RSUD pun hanya mampu melakukan penanganan awal terhadap fisik pasien.
“Layak untuk dilakukan rujuk, jadi kita pikir disana mereka akan dilayani dengan baik,” pungkasnya.