Tak Berkategori

Badan Otorita IKN Buka Lowongan Kerja buat Isi Struktur Organisasi, Minat?

apahabar.com, JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara sedang mencari kalangan profesional untuk…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo bersama rombongan mendatangi titik nol IKN Nusantara. Foto: Detik.com

bakabar.com, JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara sedang mencari kalangan profesional untuk mengisi sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawahnya. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut bisa beroperasi paling lambat akhir 2022.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan pihaknya menjaring individu bertalenta, profesional, serta menerapkan prinsip meritokrasi dalam membuka lowongan kerja terkait pengisian organisasi.

“IKN Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia sehingga diperlukan individu dan organisasi atau birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan,” kata Sidik, dilansir dari detikcom, Minggu (18/9/2022).

Ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan atau perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

“Perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bebernya.

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, paling sedikit 2 Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Menurut dia, untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukkan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN.

Juga untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukkan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra,” tuturnya.



Komentar
Banner
Banner