Kalsel

Bacok Atasannya Sendiri, Anggota Satpol PP Balangan Diciduk Polisi Usai Buron Setahun

apahabar.com, MARTAPURA – Seorang tenaga kontrak Satpol PP Balangan berinisial MM (42) akhirnya dijebloskan ke penjara….

Featured-Image
Seorang tenaga kontrak Satpol PP Balangan berinisial MM (42) berhasil diciduk polisi usai bacok atasannya sendiri. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Seorang tenaga kontrak Satpol PP Balangan berinisial MM (42) akhirnya dijebloskan ke penjara.

Warga Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan itu ditangkap setelah buron selama setahun. Gara-garanya dia membacok atasannya sendiri, MP (48).

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka bacok di bagian punggung. Aksi pembacokan itu dilakukan pelaku di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Balangan pada 10 Juli 2019, sekira pukul 10.00 wita.

Usut punya usut, perbuatan nekad Mahyuni tersebut disinyalir terkait rencana pihak Satpol PP Kabupaten Balangan menarik kendaraan dinas, salah satunya yang berada di tangan pelaku.

Kabar perihal rencana penarikan kendaraan dinas tersebut membuat Mahyuni marah. Tanpa berpikir panjang, tenaga kontrak Satpol PP Balangan itu kemudian mendatangi korban di kantor pemkab setempat sembari menenteng senjata tajam jenis parang.

Diduga sudah tersulut amarah yang besar, Mahyuni semakin emosi saat bertemu korban. Terjadilah cekcok mulut pelaku dan korban hingga berujung penganiayaan yang mengakibatkan korban alami luka bacok di bagian punggung.

Beruntung saat kejadian banyak orang disekitar TKP sehingga korban cepat dilakukan pertolongan. “Sementara pelaku setelah membacok lalu kabur,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah kepada bakabar.com di Banjarmasin, Selasa (27/10).

Andy menjelaskan, setelah sempat buron setahun, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Macan Kalsel bersama Jatanras Balangan dan Jatanras HST di tempat persembunyiannya pada Senin (26/10) sekira pukul 16.00 wita.

“Selama masa pelariannya, pelaku bersembunyi di dalam hutan, Kecamatan Batumandi. Saat ini dia sudah ditahan di Mapolres Balangan,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sajam jenis parang beserta baju korban. Diterangkan, Andy, pelaku dan korban merupakan teman sekantor dan saling kenal.

Akibat perbuatannya, Mahyuni bakal dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.



Komentar
Banner
Banner