Hot Borneo

Babak Baru Kasus Penganiayaan Operator SPBU Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan operator SPBU Palangka Raya memasuki babak baru. Teranyar, berkas perkara…

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berinisial MR saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Palangka Raya. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan operator SPBU Palangka Raya memasuki babak baru.

Teranyar, berkas perkara pelaku inisial MR (29) dinyatakan lengkap alias P-21, dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21, Rabu kemarin, di mana saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati kepada awak media pada Kamis (28/7).

Ia menyebutkan tersangka MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penajara paling lama 13 tahun 4 bulan," pungkasnya.

[VIRAL] Motif Sepele Pria Bermandau Serang Pegawai SPBU Palangka Raya (bakabar.com)



Komentar
Banner
Banner