bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan operator SPBU Palangka Raya memasuki babak baru.
Teranyar, berkas perkara pelaku inisial MR (29) dinyatakan lengkap alias P-21, dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21, Rabu kemarin, di mana saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati kepada awak media pada Kamis (28/7).
Ia menyebutkan tersangka MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penajara paling lama 13 tahun 4 bulan," pungkasnya.
[VIRAL] Motif Sepele Pria Bermandau Serang Pegawai SPBU Palangka Raya (bakabar.com)